Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah menerima kunjungan dari Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini dilakukan pada Jumat siang (21/06) dan berlokasi di kantor salah satu Vice President (VP) KAI, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, DBS Tower lantai 20, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta
Organisasi Advokat, yang telah disahkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia, Persatuan Advokat Indonesia Asosiasi Advokat, Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia, Advokat Indonesia & Asosiasi Pengacara
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengkritisi prosedur di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) yang masih mewajibkan para advokat yang berperkara untuk menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli pada saat sidang perdana. “Menurut Saya ini jadul banget, masa kita harus bawa-bawa BAS asli saat
Untuk menjawab permasalahan di atas kita harus merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”). Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat pasal 15 UU Advokat ).
“OPDAT dibentuk pada tahun 1991 untuk membantu para jaksa penuntut dan personel judisial yang tersebar di berbagai negara di dunia. Di Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta terdapat beberapa orang penasihat hukum tetap yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman di Indonesia selama 2-4 tahun.
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat ( advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk
formed the new advocate organization also claimed to as Organisasi Wadah Tunggal Advokat (Single Bar) that is Kongres Advokat Indonesia (KAI)4, Hasanudin Nasution5 said that before 1 PERADI adalah organisasi single bar advokat yang diamanahkan pembentukannya oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003
4MDA.
kongres advokat indonesia yang sah